SURABAYA – Dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memunculkan ironi besar. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membeli pakan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp10,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik menduga, selama memimpin perusahaan daerah tersebut pada periode 2016–2024, tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan anggaran operasional untuk kepentingan di luar peruntukannya, termasuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi.
Hasil audit sementara bersama BPKP Jawa Timur mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh tersangka.
Tak hanya merugikan negara, dugaan korupsi tersebut diduga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa. Anggaran pakan dan perawatan yang menjadi kebutuhan pokok satwa disebut tidak sepenuhnya direalisasikan sebagaimana mestinya. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kualitas pemeliharaan koleksi satwa di Kebun Binatang Surabaya.

Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, SH, mengecam keras dugaan penyelewengan tersebut. Menurutnya, korupsi yang menyasar anggaran pakan satwa merupakan bentuk penyimpangan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap makhluk hidup.
“Ini sangat memalukan. Uang yang semestinya digunakan untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga menjadi bancakan. Satwa tidak bisa mengeluh ketika lapar atau tidak mendapatkan perawatan yang layak. Mereka menjadi korban dari keserakahan manusia,” tegas Dany.
Ia menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka. Aparat penegak hukum diminta mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau membantu praktik tersebut.
“Kejaksaan harus membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Telusuri aliran uangnya, siapa saja yang menikmati, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan. Jangan sampai ada aktor lain yang lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Dany juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi total terhadap tata kelola PD TS KBS agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Korupsi terhadap anggaran pakan satwa menunjukkan lemahnya pengawasan. Ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah. Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh hanya menjadi slogan,” katanya.
Saat ini penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mengembangkan perkara tersebut. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.(r)












