SIDOARJO – Lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang ketua padepokan di kawasan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, memantik gelombang protes publik. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks menggelar aksi di depan Mapolresta Sidoarjo dan berlanjut ke Gedung DPRD Sidoarjo, Senin (6/7). Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.
“Kami khawatir jika tidak segera ditangkap, pelaku berpotensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan menimbulkan korban baru,” ujar kuasa hukum korban, Muhamad Subur, dalam orasinya.
Subur juga menyoroti informasi mengenai dugaan pelarian terduga pelaku. Namun hingga kini, belum ada penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penanganan perkara.
Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi bahwa terduga pelaku justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Langkah tersebut dinilai janggal karena hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Aktivis hak asasi manusia dari WISANGGENI INSTITUTE, W. Anoraga, menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan extraordinary crime. Negara tidak boleh terlihat lamban atau kalah dalam menghadapi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ketika perkara sudah naik ke tahap penyidikan tetapi belum ada tindakan tegas, maka wajar jika publik bertanya: ada apa dengan penanganan kasus ini?” tegas Anoraga.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan.
“Penundaan penegakan hukum dalam kasus yang korbannya anak bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat. Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum agar korban mendapatkan perlindungan dan pelaku tidak memiliki ruang untuk menghindari proses hukum,” ujarnya.
Puluhan demonstran akhirnya diterima Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M. Dhamroni Chudhori. Dalam dialog bersama perwakilan massa, DPRD menyatakan akan mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Namun bagi massa, janji pengawalan belum cukup. Mereka mendesak aparat segera mengambil langkah konkret berupa penangkapan terhadap terduga pelaku dan penerbitan DPO apabila benar yang bersangkutan telah melarikan diri.
Di tengah derasnya tuntutan masyarakat, satu pertanyaan masih menggantung dan terus bergema dalam aksi tersebut: mengapa terduga predator anak itu hingga kini belum juga ditangkap? (A6)












