SIDOARJO – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sidoarjo, Senin (6/7). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang ketua padepokan di kawasan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
Sebelum menuju gedung legislatif, massa terlebih dahulu menggelar aksi di depan Mapolresta Sidoarjo. Mereka menilai penanganan perkara oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berjalan lambat meskipun kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Muhamad Subur, mengaku kecewa lantaran hingga kini terduga pelaku belum juga ditangkap maupun ditahan. Padahal, menurut informasi yang diterima pihaknya, pelaku diduga telah melarikan diri.
“Kami menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Jika benar pelaku melarikan diri, seharusnya penyidik segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Ia mengingatkan, lambannya tindakan aparat berpotensi menimbulkan korban-korban baru. Menurutnya, selama pelaku masih bebas, ancaman terjadinya tindak serupa masih terbuka.
Ironisnya, di tengah isu pelariannya, terduga pelaku justru diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Langkah hukum tersebut dinilai janggal karena hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M. Dhamroni Chudhori. Dalam dialog bersama perwakilan massa, DPRD menegaskan komitmennya mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur.
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob, turut menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut perlindungan hak-hak anak dan rasa keadilan masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jika memang ada indikasi pelaku melarikan diri, maka langkah hukum seperti penerbitan DPO harus segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Umar.
Ia menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama karena setiap keterlambatan penegakan hukum dapat menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Polresta Sidoarjo segera menangkap dan menahan terduga pelaku. Selain itu, mereka juga meminta penyidik segera menerbitkan surat DPO apabila terbukti pelaku telah melarikan diri.
Massa menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut ditangani secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.












