Surabaya,Radarjatim.net – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiganya juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang mengelola anggaran sangat besar. Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyimpangan mencakup tata kelola kemitraan, intervensi penyusunan anggaran, hingga pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan diduga terjadi mark-up harga.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi, Dany Tri Handianto, menilai kasus ini menjadi bukti bahwa Program Makan Bergizi Gratis rentan disalahgunakan karena besarnya anggaran dan lemahnya pengawasan.
“Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan BGN merupakan tamparan keras bagi pemerintah. Program yang awalnya diklaim untuk meningkatkan kualitas gizi anak justru terseret dugaan korupsi dalam skala besar. Ini menunjukkan bahwa tata kelola MBG sejak awal bermasalah dan perlu dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Dany, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pemerintah seharusnya mulai mempertimbangkan penghentian program MBG dan mengalihkan anggarannya untuk sektor pendidikan.

“Daripada anggaran ratusan triliun rupiah habis untuk program yang rawan penyimpangan, lebih baik negara menjamin pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Investasi pendidikan memiliki dampak jangka panjang yang lebih nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya.
Dany menambahkan, korupsi yang diduga terjadi dalam program MBG berpotensi menghilangkan hak masyarakat penerima manfaat sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati aliran dana hasil korupsi. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum dan dimiskinkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah dan DPR melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai program yang menggunakan uang rakyat justru menjadi ladang bancakan oknum pejabat. Negara harus memilih antara mempertahankan program yang sarat masalah atau mengalihkan anggaran tersebut untuk pendidikan gratis yang manfaatnya lebih terukur dan berkelanjutan,” pungkasnya.












