BANGKALAN – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor terus dilakukan UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Bangkalan bersama jajaran Samsat Bangkalan. Kali ini, sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 menyasar masyarakat di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/10/2026).
Langkah jemput bola tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai program keringanan pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Program yang berlangsung sejak 1 Oktober itu dijadwalkan berakhir pada 30 November 2026.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPT PPD Bangkalan, Atik, mengatakan sosialisasi secara langsung menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fasilitas keringanan pajak, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kami datang langsung ke Kantor Kecamatan Arosbaya untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026. Harapannya, masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir,” ujar Atik.
Dalam kegiatan tersebut, perhatian juga diarahkan pada kebijakan khusus bagi masyarakat pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Atik menjelaskan, pemegang kartu PKH yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga lima tahun berpotensi memperoleh keringanan dengan cukup membayar pajak untuk satu tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar kembali memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pemanfaatan program tersebut.
Camat Arosbaya, Dedeng Suprapto, SE, menyambut positif sosialisasi yang dilakukan UPT PPD dan Samsat Bangkalan. Menurut dia, penyampaian informasi secara langsung merupakan langkah efektif, terutama bagi warga yang belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai program keringanan pajak.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini karena masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai program pemutihan pajak kendaraan. Kami berharap informasi tersebut dapat diteruskan kepada warga sehingga mereka memahami manfaat, persyaratan, dan batas waktu program yang berlaku,” ungkap Dedeng.
Sinergi antara UPT PPD, Samsat, dan pemerintah kecamatan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, program tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Samsat Bangkalan pun mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Warga diharapkan segera memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan memastikan ketentuan keringanan yang dapat dimanfaatkan sebelum program berakhir pada 30 November 2026.
Dengan sosialisasi yang semakin luas, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui adanya program pemutihan, tetapi juga memahami mekanisme dan persyaratannya agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tepat.
(Team/Red)











