Beranda / Hukum & Kriminal / Viral Dugaan Pungli di Satlantas, Ketua IJH: Jangan Sampai Ulah Oknum Rusak Citra Polri

Viral Dugaan Pungli di Satlantas, Ketua IJH: Jangan Sampai Ulah Oknum Rusak Citra Polri

SURABAYA – Keberanian warga membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan kepolisian dinilai sebagai alarm penting bagi institusi Polri untuk terus memperkuat pengawasan internal.

Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH) sekaligus aktivis antikorupsi, Dany Tri Handianto, mengapresiasi sikap Kristiani, warga yang berani mengungkap dugaan pungutan Rp1 juta saat mengurus surat pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya.

Menurut Dany, keberanian masyarakat menyampaikan dugaan pelanggaran justru harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial. Apalagi, persoalan tersebut kemudian mendapat respons langsung dari pimpinan Polrestabes Surabaya.

“Keberanian masyarakat seperti ini harus kita apresiasi. Masyarakat bukan musuh institusi. Masyarakat adalah bagian dari kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan bersih dan profesional,” tegas Dany.

Dany juga menyatakan mendukung langkah Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan yang merespons cepat viralnya persoalan tersebut.

Ia menilai keputusan untuk memproses petugas yang diduga meminta uang melalui Propam merupakan langkah yang tepat apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

“Langkah Kapolrestabes Surabaya patut kita dukung. Ketika ada dugaan pelanggaran oleh oknum anggota, pimpinan tidak boleh membiarkannya. Harus diperiksa dan apabila terbukti, harus diberikan sanksi sesuai aturan,” ujar Dany.

Baca juga

https://radarjatim.net/2026/08/29/sinergi-atau-jalan-pintas-membaca-kritis-putusan-praperadilan-febrie-adriansyah/

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Kristiani mengunggah pengalamannya di media sosial melalui akun @tasyamarcella96.

Dalam unggahannya, Kristiani menyebut pengambilan barang bukti kecelakaan disebut gratis. Namun, ketika hendak memperoleh surat pengeluaran kendaraan, dirinya mengaku diminta membayar Rp1 juta.

“Ambil barang bukti kecelakaan gratis. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis Kristiani.

Unggahan tersebut kemudian viral dan mendapat perhatian publik.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan kemudian memberikan respons melalui akun media sosial @lutfhie.daily.

Dalam video tersebut, Luthfie meminta Kasatlantas menemui warga yang mengaku dimintai uang.

“Kasatlantas temui korban yang kemarin diminta duit itu. Sampaikan nanti dari saya. Saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya,” ujar Luthfie.

Namun, Kristiani justru menolak tawaran penggantian 10 kali lipat tersebut.

Ia hanya meminta uang Rp1 juta yang sebelumnya dibayarkan dikembalikan.

Menurut Kristiani, dirinya tidak mengunggah persoalan tersebut untuk mencari keuntungan.

Dany menilai sikap tersebut patut diapresiasi.

“Ini bukan persoalan mencari keuntungan. Ini persoalan bagaimana masyarakat berani menyampaikan apa yang dialaminya dan berharap kejadian serupa tidak dialami warga lainnya,” kata Dany.

Dany mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada pengembalian uang kepada korban.

Jika hasil pemeriksaan Propam nantinya menemukan adanya pelanggaran, menurut dia, harus ada tindakan sesuai ketentuan.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan berhenti pada pengembalian uang. Harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya Rp1 juta, tetapi kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Dany juga mendukung pernyataan Kapolrestabes Surabaya yang menyebut petugas terkait tengah diproses Propam dan akan mendapatkan tindakan disiplin maupun kode etik apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, Dany meminta masyarakat tidak serta-merta menggeneralisasi dugaan perbuatan oknum sebagai gambaran keseluruhan institusi kepolisian.

Menurutnya, banyak anggota Polri yang bekerja profesional, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Karena itu, tindakan tegas terhadap oknum justru diperlukan untuk menjaga marwah institusi.

“Jangan sampai citra polisi tercoreng karena ulah oknum. Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga,” tegas Dany.

Menurut dia, pimpinan yang berani menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran justru sedang menjaga institusinya.

“Kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran, jangan dilindungi. Justru harus ditindak. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat bahwa institusi masih memiliki mekanisme pengawasan dan keberanian untuk membersihkan dirinya sendiri,” ujarnya.

Dany juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pungli atau praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, ia mengingatkan agar setiap laporan disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Laporkan jika memang ada dugaan pelanggaran. Sampaikan berdasarkan fakta. Jangan takut bersuara. Tetapi juga jangan menuduh tanpa dasar. Biarkan mekanisme pemeriksaan yang membuktikan,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum perbaikan pelayanan di lingkungan kepolisian.

“Masyarakat berani menyampaikan, pimpinan berani menindak. Ini yang kita harapkan. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa sebuah persoalan baru akan ditangani setelah viral,” pungkas Dany.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *