BANGKALAN – Aktivitas di ruang digital kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial M, yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Bangkalan, dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan Hanif. Dugaan pelanggaran bermula dari beredarnya sejumlah narasi yang dinilai menyudutkan dirinya. Narasi tersebut disebut tidak hanya beredar di media sosial, tetapi juga tersebar di sejumlah grup WhatsApp.
Hanif mendatangi Mapolres Bangkalan untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti digital kepada pihak kepolisian.
Baca juga:
https://radarjatim.net/2026/08/29/sinergi-atau-jalan-pintas-membaca-kritis-putusan-praperadilan-febrie-adriansyah/
Menurut Hanif, materi yang disebarkan oleh terlapor telah merugikan nama baiknya. Dia menilai penyebaran narasi tersebut telah melewati batas kewajaran karena dilakukan di ruang publik dan grup percakapan.
“Jangan sampai profesi mulia seperti jurnalis dijadikan tameng atau senjata untuk menyerang kehormatan dan merusak nama baik seseorang di ruang publik,” kata Hanif saat ditemui di Mapolres Bangkalan.
Hanif juga membantah jika konten yang beredar tersebut dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Sebab, menurut dia, narasi tersebut disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp tanpa adanya proses klarifikasi kepadanya.
“Apa yang disebarkan di grup-grup WhatsApp itu bukan produk jurnalistik, melainkan pembunuhan karakter dan fitnah. Kami memiliki bukti digital dan rekam jejak penyebarannya,” tegasnya.
Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian. Hanif juga menyatakan siap memberikan bukti tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kehormatan atau nama baik.
“Memang betul ada laporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian. Status hukum terlapor dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Terlapor M belum dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












